Banyuasin – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 614,5 gram yang diduga berasal dari Aceh dan akan dibawa menuju Jakarta melalui jalur darat lintas Sumatera.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim Teknologi Informasi (IT) Ditresnarkoba pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Terminal A Betung, Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Dari tas sandang hitam yang dibawanya, ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 614,5 gram.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika dari wilayah Sumatera Utara menuju Pulau Jawa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim IT Ditresnarkoba melakukan analisis dan pemetaan digital terhadap target, termasuk identifikasi kendaraan serta ciri-ciri kurir yang diduga membawa narkotika.
"Hasil pemetaan menunjukkan target menggunakan bus antarkota antarprovinsi Epa Star. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penyekatan di jalur lintas Sumatera yang melintasi Kabupaten Banyuasin," ujar Syeh Kopek.
Saat bus tiba di Terminal Betung, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai hasil pemetaan sebelumnya. Dari pemeriksaan, ditemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka.
Selain sabu seberat 614,5 gram, petugas turut menyita satu unit telepon genggam dan satu tas sandang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan efektivitas pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika lintas pulau.
"Pengungkapan ini membuktikan bahwa jalur distribusi narkotika lintas Sumatera terus kami awasi. Penyitaan lebih dari setengah kilogram sabu ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi akan terus diperkuat untuk mendukung pengungkapan kasus narkotika yang semakin terorganisasi.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk pemasok dan penerima barang di wilayah tujuan. Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap jalur peredaran narkotika yang melintasi wilayah Sumatera Selatan.

