Diduga Sering Kumpul , Rumah di Perumahan Pesona Kalikesik Lubuklinggau Digerebek Warga



LUBUKLINGGAU – Warga Perumahan Pesona Kalikesik, khususnya di area Blok .., Kota Lubuklinggau, menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat sering dijadikan tempat tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi (kumpul kebo). Penggerebekan ini dilakukan setelah warga sekitar merasa gerah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.(/15/07/2026)

​Berdasarkan keterangan dari warga setempat Apri , pasangan bukan suami istri yang berada di rumah Blok C-.. saat di siang hari perkiraan jam ll siang  dua pasangan  masuk ke rumah  setelah itu di gerbak oleh Warga , saat buka pintu di tanya kalian kenapa berduaan di rumah sedangkan bukan suami istri ujar warga, tersebut disinyalir sudah ketahuan melakukan aksi tidak terpuji itu sebanyak 3 kali. Karena dinilai tidak mengindahkan teguran dan norma sosial yang berlaku, warga akhirnya memutuskan untuk mengambil tindakan tegas dengan mendatangi rumah tersebut secara bersama-sama. Untuk meminyah keterangan  pasangan ini. Walapun tidak berbuat maksiat tetapi  dua sejoli ini membuat warga Resah 

​Untuk menghindari aksi main hakim sendiri,  RT 03 Niken jaya  dan tokoh masyarakat setempat langsung mengamankan situasi di lokasi kejadian. Warga menuntut agar penghuni yang bersangkutan segera meninggalkan lingkungan perumahan demi menjaga ketenteraman dan nama baik warga Perumahan Pesona Kalikesik. 

​Saat ini, permasalahan tersebut sedang dimediasi dan ditangani oleh pihak pengurus keamanan lingkungan setempat bersama aparat berwenang guna penyelesaian lebih lanjut.Identitas yang Terlibat:Laki-laki: inisial (R)Perempuan: (S)

Penyelesaian/Mediasi Kasus ini telah dimediasi secara adat melalui prosesi "cuci kampung" (sebuah adat )setempat untuk membersihkan lingkungan dari hal-hal negatif atau maksiat).

Pihak yang Menyaksikan/Mengetahui:Ketua RT 03 Kelurahan Niken Jaya.  Lutfy Arief Pemangku adat setempat, Bambang Prosesi "Cuci Kampung"

Di wilayah Sumatra Selatan, khususnya Lubuklinggau Timur l  dan sekitarnya, sanksi adat "cuci kampung" merupakan bentuk penyelesaian kekeluargaan yang sakral. Ketika ada pelanggaran norma kesusilaan (seperti perselingkuhan atau kumpul kebo), warga dan pemangku adat biasanya akan:Meminta pertanggungjawaban dari pelaku.

Mengadakan ritual atau denda adat (biasanya berupa penyembelihan hewan ternak seperti kambing, atau denda materiil lainnya untuk konsumsi bersama warga) sebagai simbol pembersihan nama baik dan ketenteraman desa/lingkungan dari bala atau sial.

Menghindari tindakan main hakim sendiri secara fisik dengan menyerahkan proses perdamaian atau sanksi sosial ini di bawah pengawasan RT dan pemangku adat serta warga .(*)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama