LUBUK LINGGAU — Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AF (31) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Bukit Sulap Kost, Jalan Bukit Sulap. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Muhamad Deden bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi yang dimaksud.
Pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 10.50 WIB, tim melakukan penyisiran di kawasan tersebut dan mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih dengan nomor polisi BG-3356-HAI yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap pengendara yang diketahui berinisial AF (31).
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram yang disembunyikan tersangka di bawah telapak kakinya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di kediamannya yang berada di Jalan Depati Said, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka. Di dalam kamar tidur, ditemukan delapan bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian, serta satu set alat hisap sabu (bong). Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sembilan paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,41 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler Oppo Reno6 serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan respons nyata atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menyapu bersih peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika karena kejahatan ini mengancam keselamatan generasi bangsa dan stabilitas kamtibmas," tegas AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
"Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kekuatan utama dalam melindungi generasi muda serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan," ujar Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Presisi, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
