Satreskrim Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Dugaan Penc*bulan, Pria usia 70 Tahun Diamankan



 EMPAT LAWANG -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penca*ulan atau pe*erko*aan.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (70), warga Desa Remantai, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.(18/07/2026)

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim.Perkara ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya dugaan kehamilan korban usai pemeriksaan yang dilakukan di lingkungan sekolah.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tenaga kesehatan yang menguatkan hasil pemeriksaan tersebut.

Atas dasar temuan itu, pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Empat Lawang agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang 

berlaku.Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Candra, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Jumat 17 juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Remantai, Kecamatan Talang Padang.Saat proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil testpack dan hasil pemeriksaan USG.Selain itu, penyidik juga telah membuat laporan polisi, melakukan penyitaan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses hukum.

Kasus ini diselidiki berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Kapolres Empat Lawang menegaskan pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.Catatan: Karena kasus ini melibatkan dugaan kekerasan sek*ual, identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi privasi dan sesuai prinsip perlindungan korban.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama