MUSI RAWAS — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Kelingi menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan ke-7 Tahun 2026 bagi para calon pengantin (catin) yang terdaftar untuk melaksanakan ijab kabul pada periode Oktober 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Keagamaan KUA Muara Kelingi pada Rabu (30/9/2026) dan diikuti oleh 16 peserta calon pengantin.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pegawai KUA, penyuluh agama, tenaga honorer, serta para calon pengantin. Materi pembinaan disampaikan secara berkolaborasi antara tim KUA dan perwakilan dari Dinas Kesehatan.
Kepala KUA Kecamatan Muara Kelingi, Anwar Muchlis, S.Ag., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan wujud pelaksanaan program regulasi Kementerian Agama untuk membekali calon pengantin sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
Terkait durasi pelaksanaan, Anwar menjelaskan adanya penyesuaian waktu. Berdasarkan regulasi resmi, pembinaan ini idealnya berlangsung di kantor KUA hari dari jam 9 pagi sampai (sekitar pukul 15.00–16.00 WIB) tanpa mengurangi esensi maupun kelengkapan materi yang diberikan.
"Pembinaan ini sifatnya wajib karena para peserta yang mengikuti kegiatan hingga selesai akan mendapatkan sertifikat bimbingan perkawinan. Sertifikat ini merupakan salah satu syarat administrasi utama untuk dapat dinikahkan atau diijabkabulkan," tegas Anwar.
Selain memberikan pembekalan mengenai kesiapan mandiri dan kesehatan keluarga, KUA juga menekankan pentingnya verifikasi identitas serta ketertiban administrasi, khususnya batas usia minimal pernikahan dan status perkawinan. Sesuai undang-undang yang berlaku, Aturan dasar mengenai pernikahan di Indonesia diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019. usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun wajib mengantongi keputusan resmi Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama agar prosesnya dapat dilanjutkan.
Di akhir sambutan, Kepala KUA mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti sesi pembinaan dan tanya jawab hingga selesai, serta memastikan kehadiran pasangan masing-masing baik saat bimbingan maupun pada hari pelaksanaan ijab kabul kelak.
Kegiatan: Bimbingan Perkawinan (Bimwin) / BP4 Angkatan ke-7 Tahun 2026.
Penyelenggara: KUA Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (bekerja sama dengan Dinas Kesehatan).

