Ada yang menganggu dan pecemaran dan Mendapat Ancaman, Warga Desa Tugu Sempurna Siap Tempuh Jalur Hukum UU ITE



MUSI RAWAS — Buntut dari peristiwa pencabutan mesin pompa air (Sanyo) milik warga di Dusun I, Desa Tugu Sempurna, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, kini situasi kian memanas. Pihak korban mengimbau semua pihak untuk bijak dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi, ancaman, maupun pencemaran nama baik.

Pemilik rumah, Rojikan, menegaskan bahwa selain tindakan fisik yang merugikan, pihak keluarga juga tidak akan tinggal diam apabila ada pihak-pihak yang mencoba melontarkan ancaman atau menyebarkan tuduhan tidak benar (pencemaran nama baik), baik secara langsung maupun melalui media sosial.(04/10/2026)


"Kami tidak pernah mengganggu orang lain. Jika ada yang sengaja mengancam atau mencemarkan nama baik keluarga kami, kami tidak akan segan-segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum," tegas Rojikan.

Langkah tegas tersebut diambil berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan pengancaman dan pencemaran nama baik dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

Tindak Pidana Pengancaman: Dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE (mengenai pengancaman atau menakut-nakuti melalui media elektronik) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik: Dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan/pencemaran nama baik, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE (terkait penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang di media elektronik) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Pihak korban berharap lingkungan Desa Tugu Sempurna tetap menjaga kondusivitas dan saling menghormati. Namun, jika tindakan berupa pelecehan nama baik, provokasi, maupun ancaman terus berlanjut, laporan resmi akan segera dilayangkan ke aparat kepolisian demi menegakkan keadilan.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama