LUBUK LINGGAU - Jika dana Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Anda tiba-tiba tidak aktif atau tidak bisa dicairkan lagi, jangan panik. Langkah utama yang paling wajib dan pertama kali dilakukan adalah datang dan melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah.
Sekolah adalah pintu utama karena proses sinkronisasi data siswa sepenuhnya dikelola oleh pihak sekolah melalui sistem Dapodik.Langkah-Langkah Mengurus PIP/KIP ke Sekolah:(19/07/2026)
Temui Operator Dapodik Sekolah: Datangi sekolah (bagian tata usaha atau kesiswaan) dan minta bantuan Operator Dapodik untuk mengecek status kepesertaan siswa di aplikasi SiPINTAR (Sistem Informasi PIP).
Cek Status Validasi Data: Minta operator memeriksa apakah NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) siswa masih valid dan apakah data di Dapodik sudah sejalan dengan data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
Ajukan Usulan Ulang: Jika nama siswa terhapus dari daftar penerima tetapi kondisi ekonomi keluarga masih memenuhi syarat, mintalah pihak sekolah untuk mengusulkan kembali nama siswa sebagai calon penerima PIP melalui sistem.
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat ke Sekolah:Untuk mempermudah dan mempercepat proses pengecekan oleh pihak sekolah, pastikan Anda membawa dokumen berikut:Kartu PIP/KIP (atau Surat Keterangan Nominasi Penerima seperti pada gambar).
Kartu Keluarga (KK) dan KTP Orang Tua/Wali.Rapor Siswa atau dokumen yang mencantumkan NISN resmi.Buku Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) yang sebelumnya digunakan untuk pencairan (jika sudah pernah cair sebelumnya).
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW/Kelurahan (opsional, jika diperlukan untuk pengusulan baru).
