Respons Cepat Polres OKU Selatan Tangani Penemuan Jenazah Warga di Tiga Dihaji



OKU SELATAN — Polres Ogan Komering Ulu Selatan jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani laporan penemuan jenazah seorang warga di area kebun Desa Sukarena, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan. Respons sigap personel kepolisian sejak menerima informasi dari masyarakat menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat.

Korban diketahui berinisial S (65), seorang petani yang sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah selama dua hari. Setelah menerima laporan dari Kepala Desa Sukarena, personel Polsek Buay Sandang Aji segera mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, serta berkoordinasi dengan tim medis dalam proses evakuasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar yang dilakukan tim medis Puskesmas Peninggiran, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana pada tubuh korban. Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi, korban diduga meninggal dunia akibat gantung diri.

Pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. Didampingi Kepala Desa Sukarena, keluarga juga menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan autopsi maupun visum et repertum melalui surat pernyataan resmi, sehingga proses selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti secara cepat dan profesional demi memberikan kepastian informasi serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Begitu menerima laporan, personel kami langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur, mengamankan tempat kejadian perkara, serta berkoordinasi dengan tenaga medis dan pemerintah desa. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis dalam setiap penanganan peristiwa yang dilaporkan masyarakat,” tegasnya.

AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian darurat, tindak pidana, maupun situasi yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.

“Layanan Call Center 110 tersedia selama 24 jam dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis. Semakin cepat informasi kami terima, semakin cepat pula personel dapat hadir memberikan pertolongan dan penanganan di lapangan,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan Polda Sumsel terus mendorong seluruh jajaran agar memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional terhadap setiap laporan masyarakat sebagai implementasi Polri Presisi.

“Kecepatan respons merupakan salah satu bentuk pelayanan yang harus terus ditingkatkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan mengapresiasi kepedulian masyarakat dan pemerintah desa yang segera melaporkan kejadian tersebut sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati privasi keluarga korban.

Komitmen Polda Sumatera Selatan adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sekaligus menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, humanis, dan terpercaya demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama